Dalam rangka penanggulangan kemiskinan sesuai dengan amanat peraturan presiden Nomor 20 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020-2024, terkait dengan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang partisipatif dan peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM) serta Lembaga Kesejahteraan Sosial (LKS), Kementerian Sosial telah memiliki beberapa program prioritas yang ditujukan untuk membantu perbaikan tata kelola pemerintah. Salah satu langkah awal menuju tercapainya pelayanan yang berkualitas, komprehensif, dan partisipatif adalah dengan adanya Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos).
Puskesos merupakan lembaga yang dibentuk oleh desa/kelurahan yang memudah-kan warga miskin dan rentan miskin di desa/kelurahan terkait untuk menjangkau layanan perlindungan sosial dan penanggulang-an kemiskinan yang dikelola oleh pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota, pemerintah desa/kelurahan dan swasta/CSR.
Menurut pedoman umum pelaksanaan SLRT dan Puskesos yang diterbitkan oleh Kementrian Sosial Republik Indonesia, terdapat 9 (sembilan) sektor program yang perlu diketahui masyarakat, antara lain:
• Kesehatan, seperti Program Indonesia Sehat
• Pendidikan, seperti Program Indonesia Pintar
• Sosial dan ekonomi, seperti Program Keluarga Harapan
• Pangan, seperti Program Sembako
• Energi, antara lain subsidi listrik, subsidi gas
• Pertanian, seperti subsidi pupuk
• Perikanan, antara lain asuransi bagi budi daya ikan
• Perumahan, seperti rumah tinggal layak huni (rutilahu), dan
• Administrasi kependudukan, seperti pengurusan Kartu Keluarga (KK), akta kelahiran, KTP, dan seterusnya
Untuk mengakses layanan Pusat Kesejahteraan Sosial (Puskesos) Desa Mekarsari dapat menghubungi : +62857-2252-9365

.jpeg)
