You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Mekarsari

Kec. Pasirjambu, Kab. Bandung, Prov. Jawa Barat
Info
Ambulan : +62857-2453-1016 & Puskesos : +62857-2252-9365 -- selengkapnya... Kontak Darurat Desa Ambulance: +62857-2453-1016, Puskesos : +62857-2252-9365 LAYANAN AMBULANS DESA MEKARSARI ------ +62857-2453-1016 ------ LAYANAN AMBULANS DESA MEKARSARI ------ +62857-2453-1016 ------ LAYANAN AMBULANS DESA MEKARSARI ------ +62857-2453-1016 ------ LAYANAN AMBULANS DESA MEKARSARI ------ +62857-2453-1016 ------ LAYANAN PUSAT KESEHATAN SOSIAL (PUSKESOS) DESA MEKARSARI ------ +62857-2252-9365 ------ LAYANAN PUSAT KESEHATAN SOSIAL (PUSKESOS) DESA MEKARSARI ------ +62857-2252-9365 ------ LAYANAN PUSAT KESEHATAN SOSIAL (PUSKESOS) DESA MEKARSARI ------ +62857-2252-9365 ------

PEMILIHAN KEPALA DESA MEKARSARI KEC.PASIRJAMBU TAHUN 2017


PEMILIHAN KEPALA DESA MEKARSARI KEC.PASIRJAMBU TAHUN 2017

Desa Mekarsari Kecamatan Pasirjambu Kabupaten bandung, salah satu desa di kabupaten Bandung yang akan melaksanakan Pemilihan Kepala Desa Serentak Thun 2017, yang akan dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2017.

BPD Membentuk kepanitiaan Pemilihan Kepala Desa sesuai dengan Permendagri 112 Tahun 2015 tentang Pilkades, dan Peraturan Desa Mekarsari Nomor 3 Tahun 2017, Tentang Pemberhentian dan Pemilihan Kepala Desa Mekarsari, susunan Panitia terdiri dari Unsur Perangkat Desa, Pengurus Lembaga Desa dan Tokoh Masyarakat, struktur Organisasi Panitia Pilkades di bentuk secara demokratis, dari para undangan yang hadir dalam pembentukan kepanitiaan Pilkades, dan di tetapkan oleh BPD dengan Surat Keputusan BPD Mekarsari.

selanjutnya Panitia Pilkades berkewajiban Menyusun Tata tertib dan tahapan kegiatan Pelaksanaan Pilkades , sebagai panduan dan acuan dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Mekarsari Tahun 2017, supaya pelaksanaan Pilkades berjalan sesuai dengan aturan, sukses dan lancar.

Tahapan dalam pelaksanaan Pilkades Mekarsari Tahun 2017, secara garis besar terbagi menjadi :

1. Pembentuakan Kepanitiaan;

2. Penyusunan Tatib dan Tahapan;

3. Pendaftaran, penjaringan dan Penetapan Bakal Calon;

4. Verifikasi, Validasi data Balon dan Penetapan Calon;

5. Verifikasi, Validasi, Pendataan dan Penetapan DPS,DPT;

6. Kampaye Calon;

7. Pelaksanaan Pemungutan Suara;

8. Penetapan Calon Kepala Desa Terpilih;dan

9. Pelantikan Kepala Desa Terpilih 

Bagikan artikel ini:
Komentar